-->

Hukum Islam Untuk Indonesia


Oleh : Sayyid Nurahaqis

Islam adalah salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk di antara agama-agama besar di dunia, jumlahnya tak kurang dari ¼ penduduk dunia saat ini 6,8 Milyar. Sedangkan di Indonesia menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk, lebih dari 85% jumlah penduduk.

Fakta ini tidak terlepas dari sejarah masuk dan berkembangnya berbagai agama dan kepercayaan di Indonesia sejak berdirinya negara Nusantara I Sriwijaya, negara Nusantara II Majapahit, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa reformasi, dan hingga saat ini.

Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan.

Ini dapat dilihat dari seni yang merupakan akulturasi nilai-nilai Islam dan budaya Jawa, misalnya wayang, penggunaan bedug, seni arsitektur masjid, perayaan keagamaan, dan sebagainya.

Perkembangan terbentuknya negara Indonesia dan tatanan kenegaraanya itu, jika dilihat dari sisi pengaturan kehidupan beragama warga negaranya, Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler..

Indonesia dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) yang berdasar penyelenggaraan negara pada agama tertentu saja, karena negara tidak campur tangan terhadap tata cara pengamalan, ritual masing-masing agama. Yang diatur adalah administrasi setiap agama yang ada di Indonesia sehingga dalam menjalankan kegiatan agama dan keagamaan tidak berbenturan dan mengganggu agama lain.

Di sinilah pentingnya menjaga dan membangun Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu tugas Negara untuk melindungi setiap warganya dalam memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya.

Indonesia juga bukan negara sekuler apalagi negara atheis, karena negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Sila Pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 1945 ini selaku konstitusi tertinggi negara, tidak membenarkan warga negaranya hidup tanpa memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam konstelasi sistem hukum dunia atau sistem hukum utama (major legal system), hukum Islam (Islamic Law) diakui dalam masyarakat Internasional di antara hukum hukum lainnya seperti Hukum Sipil (Civil Law), Hukum Kebiasan Umum (Common Law), Hukum Sosilis (Socialist Law), Sub-Saharan Africa, dan Far East.

Kemudian ada yang mengatakan hukum islam adalah hukum yang paling baik & adil karna bersumber dari alquran, hadist, dan ijtihad. Tapi apa bisa hukum islam berlaku di indonesia? Sedangkan hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa kontinental, hukum positif, dan hukum adat.

Menurut penulis hukum islam bisa berlaku di indonesia tetapi bukan sebagai hukum publik, melainkan memasukan unsur-unsur hukum islam disebuah peraturan hukum yang  ada seperti Undang-Undang, PP, Perpres, Permen, dan Perda. dengan cara memilih pemimpin muslim yang taat di lembaga esekutif dan legislatif (DPR).

karna salah satu tupoksi esekutif dan  legislatif adalah membuat sebuah peraturan hukum jika ada pemimpin muslim taat yang mengerti alquran, hadist & ijtihad otomatis akan ada pemimpin atau legislator yang  memperjuangkan unsur-unsur hukum islam yang dimasuki disebuah peraturan hukum yang dibuat.

*
Profesi  : Mahasiswa
Fakultas & Universitas : Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara

#Opini #hukum #hukumislam #agama #islam

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Hukum Islam Untuk Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel