-->

Menggambar Akan Adanya Calon Tunggal di Pilpres 2019


Oleh: Sayyid Nurahaqis*

Pesta demokrasi di indonesia dalam Pilkada serentak 27 juni 2018 telah usai namun bukan sampai disini saja pesta demokrasi kita, masih ada lagi pesta demokrasi lagi yang lebih besar bahkan akan membawa ke arah mana bangsa ini ke depannya akankah menjadi lebih baik atau semakin tidak baik.
Pesta demokrasi yang dimaksud adalah pemilu pileg dan pilpres 2019, kali ini penulis akan membahas lebih dalam tentang pilpres yang akan dilaksanakan pada 17 april 2019.

Upaya seperti menjadikan presiden petahana saat ini sebagai calon tunggal di pilpres 2019 sepertinya bukan hal yang baru, jika di ulik kebelakang di tahun 2017 pada saat pembahasan RUU Pemilu sudah terlihat ada kepentingan pemerintah dgn parpol tertentu di parlemen untuk menjadikan presiden petahana saat ini sebagai calon tunggal dengan cara membahas presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% atau 25%, dan alhasilnya setelah pembahasan RUU terbitlah UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden / PT sebesar 20% dgn menggunakan hasil pemilu legislatif tahun 2014.

Padahal dalam UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi dan landasan dasar peraturan hukum di indonesia menjelaskan didalam pasal 6A Ayat 2 "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Dan artinya tidak relevan jika ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mengunakan pemilu legislatif tahun 2014, seharusnya adalah :
1. Gunakan presidential threshold pemilu legislatif tahun 2019 dgn sesuai amanat UUD 1945 dan atau
2. Hapuskan saja presidential threshold karna PT seperti memperkedil hak seseorang berpolitik dan parpol baru untuk mencalonkan presiden.

Mari kita tunggu saja kelanjutanya dibulan Agustus 2018 pada saat pendaftaran presiden dan wakil presiden akankah ada calon tunggal atau koalisi dari partai oposisi untuk mencalonkan presiden dan wakil presidenya dan atau kejutan dari MK untuk menghapuskan presidential threshold 20%, karna pada saat ini sekelompok masyarakat yang terdiri dari background profesi seperti akademisi, aktifis, dsb sedang melakukan gugatan ke MK tentang perihal ambang bata pencalonan presiden dan wakil presiden.

*
Profesi  : Mahasiswa
Fakultas & Universitas : Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara

#opini  #sindiran #politik #pilpres2019 #pemilu #hukum #PT

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Menggambar Akan Adanya Calon Tunggal di Pilpres 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel