Cerita di Pilkada serentak 2018
July 25, 2018
Add Comment
Oleh : Sayyid Nurahaqis*
Pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati, dan wali kota serentak 27 juni 2018 telah usai lembaga survei dan KPU telah merilis hasilnya, ada yang menang ada yang kalah. Khusus dalam pilkada serentak di tahun 2018 terdapat 171 daerah yang mengikuti perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini dan hasilnya beberapa daerah akan mempunyai pemimpin baru dan ada kepala daerah petahana yang kembali terpilih untuk memimpin dua periode selanjutnya.
Banyak cerita dalam perhelatan pilkada serentak 2018 diantaranya cakada calon tunggal yang melawan kotak kosong, terpilihnya kembali calon petahana, terpilihnya calon kepala daerah yang lahir dari dinasti politik, menangnya cakada kepala daerah yang disponsori korporasi, dan bahkan terpilihnya cakada yang terjerat kasus korupsi.
Dalam perhelatan pilkada serentak 2018 yang lalu terdapat 16 daerah di Indonesia yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong, yaitu sebagai berikut :
1. Padang Lawaas Utara
2. Kota Prabumulih
3. Pasuruan
4. Lebak
5. Kabupaten Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Tapin
8. Minahasa Tenggara
9. Puncak Papua
10. Enrekang
11. Mamasa
12. Jayawijaya
13. Deli Serdang
14. Mamberamo Tengah
15. Bone, dan
16. Kota Makassar
Ada beberapa penyebab Faktor yang mendorong munculnya calon tunggal diantranya adalah, mahalnya 'uang mahar atau uang perahu' yang ditetapkan oleh partai untuk memberi dukungan, syarat pencalonan yang semakin berat bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD, dan mahalnya biaya dana logistik untuk calon yang mencalonkan kepala daerah lewat jalur perseorangan.
Kemudian untuk daerah yang calonya di ikuti kandidat cakada yang berlatar belakang dari dinasti politik hanya ada dua calon yang menang ditempat daerah pilihnya yaitu, Sitti Rohmi Djalilah yang maju sebagai cawagub Nusa Tenggara Barat (NTB) Kakak dari Gubernur NTB petahana, TGB Zainul Madji ini berpasangan dengan H Zulkieflimansyah yang diusung oleh PKS dan Partai Demokrat, dan ada pasangan Dewi Handajani-AM Syafii pada pilbup kabupaten tanggamus provinsi lampung, Dewi handayani adalah istri dari mantan bupati tanggamus Bambang Kurniawan.
Dari sekian banyaknya kandidat calon dinasti politik yang bertarung di pilkada 2018 hanya ada dua calon yang terpilih, disini artinya menyimpulkan bahwa rakyat sudah cerdas dalam memilih pemimpin karna dinasti politik bukan sesuatu demokrasi yang sehat tetapi selalu rentan menimbulkan oligarki politik.
Masih didalam pilkada di Provinsi Lampung kali ini bukan pemilihan bupati tetapi melainkan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sepertinya masyarakat lampung akan ada pemimpin baru yang lahir dari rahim korporasi atau yang biasa disebut "Boneka Korporasi"
Perlu diketahui di pilgub lampung dimenangkan oleh paslon no urut tiga Arinal djunaidi dan Chusnunia yang diduga kuat pasangan tersebut disponsori oleh korporasi Sugar Grup Company. Dengan segala manuver yang dilakukan agar cukong korporasi terpilih seperti jalan sehat, wayangan, hiburan artis, hingga ada isu money politic. dengan cara manuver tersebut secara jangka pendek memang menguntungkan membuat rakyat kenyang, kaya, dan terhibur sesaat tetapi secara jangka panjang akan merugikan demokrasi daerah itu sendiri.
Seperti pemimpin-pemimpin daerah yang sebelumnya yang lahir dari rahim korporasi, akan ada pemimpin daerah yang dijadikan boneka atau dikendalikan oleh korporasi untuk kepentingan korporasinya, bukan pemimpin daerah yang menjadi motor untuk rakyatnya.
Selanjutnya di daerah provinsi Maluku utara dan Tulungagung di kedua daerah tersebut dimenangkan oleh calon kepala daerah berstatus tersangka oleh KPK, Provinsi Maluku Utara dimenangkan oleh pasangan no urut satu Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar yang didukung oleh Partai golkar dan PPP, kemudian di Kabupaten Tulungagung dimenangkan oleh Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo.
Jika melihat peraturan hukum yang berlaku di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 163 dan Pasal 164 dijelaskan dalam hal calon gubernur atau bupati terpilih ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur atau bupati/wali kota sebelum ada kekuatan hukum yang tetap ( putusan pengadilan ). Kemudian, pemberhentian sementara terhadap kedua kepala daerah tersangka dan dalam tahanan KPK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang artinya pada saat pelantikan kedua kepala daerah terebut yang berstatus tersangka akan mendapatkan dua SK ( surat keputusan ) SK pertama untuk pelantikan bahwa kedua tersangka tersebut sebagai Gubernur dan Bupati terpilih kemudian SK kedua surat pemberhentian sementara dikarnkan mereka berstatus tersangka yang mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Dari pemimpin daerah yang lahir rahim korporasi dan terpilihnya pemimpin yang berstatus tersangka menimbulkan tanda tanya besar apa penyebab terpilihnya pemimpin tersebut, yang jelas penyebabnya adalah kurangnya pendidikan politik terhadap masyarakat karena mereka dipilih oleh masyarakat. Kuncinya ada dimasyarakat tersebut, jika masyarakat mendapatkan pendidikan politik seperti semacam sosialisai dari penyelenggara pemilu yaitu KPU yang isinya tentang kepimpinan kepala daerah mungkin tidak akan adanya pemimpin daerah yang lahir dari korporasi dan tersangka korupsi.
Itulah sebagian dan sekilas kecil dari cerita pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018 tujuan diadakanya pemilukada buka sekedar kemenang calon yang didukung dan diusung, Tujuan terpentingnya bagimana calon kepala daerah terpilih bisa membangun daerahnya sendiri yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah setelah adanya Otonomi Daerah. Selanjutnya pilkada serentak akan dilaksanakan lagi di tahun 2020 hingga periode terakhir 2027 yang kemduian setelah periode akhir 2027 akan diadakan pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.
*
Profesi : Mahasiswa
Fakultas & Universitas : Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
#esai #pilkada #pilkadaserentak2018 #politik #masyarakat

0 Response to "Cerita di Pilkada serentak 2018"
Post a Comment