-->

Sarjana Hukum Tata Negara UPN Jatim Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK


JAKARTA - Sarjana Hukum Tata Negara Upn “Veteran” Jawa Timur dan juga kader PMII Bela Negera, Galang Brillian Putra menggugat aturan Dewan Pengawas KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Polemik Undang-Undang KPK ini muncul pada saat dikeluarkanya Undang-Undang KPK baru, yaitu Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Galang, menggugat beberapa aturan Dewan Pengawas dalam UU KPK yang baru yaitu Pasal 12 ayat 1 juncto Pasal 69. Permohonan uji materil tersebut teregistrasi dengan No. 77/PUU-XVII/2019 yang diajukan dengan 11 Pemohon lainnya. 

Menurut Galang Brillian Putra, S.H menyatakan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari Jihad Konstitusional untuk mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

"Kedudukan Dewan Pengawas dalam konstruksi normatif pada undang-undang a quo sangat bermasalah. Politik hukum pemebentukan dewan pengawas dalam UU KPK pada dasarnya adalah untuk pengawasan, namun malah diberikan kewenangan berlebih. Seperti contoh pada pasal 12B ayat 1 “Penyadapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis Dewan Pengawas”. Tutur Galang

Aturan seperti inilah yang akhirnya tidak sesuai dengan konsep Crimimal Justice System. Yang mana senada yang diungkapkan oleh Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Selaku koordinator menyatakan bahwa, keberadaan pengaturan terkait kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan dewan pengawas berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum (Rechtstaats) dan prinsip independensi pada proses peradilan (Independent Judiciary).  

Para pemohon dalam beberapa tuntutannya meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 69 ayat 4 UU KPK bertentangandengan UUD 1945, menyatakan bahwa frasa ijin tertulis dan/atau ijin tertulis dari Dewan Pengawa  tidak diartikan persetujuan tertulis dari Pengadilan Negeri setempat atau Mahkamah Agung.

Selain itu, para pemohon bersamaan dengan permohonan uji materiil terhadap UU KPK juga mengajukan permohonan uji materiil UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

"Permohonan tersebut ditujukan agar Mahkamah Konstitusi kedepannya mendapatkan legitimasi formil untuk mengeluarkan putusan bersyarat (conditional decision)". Pungkasnya. (RF/AR)

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Sarjana Hukum Tata Negara UPN Jatim Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel