-->

PMII Surabaya Pertanyakan PTSL Yang Melawan PerMen Agraria dan Tata Ruang


Surabaya - Jajaran Pengurus Cabang PMII Surabaya telah melayangkan surat audiensi ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jum'at (7/12/2019) di Jl. Raya Bandara Juanda No.38, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Keinginan audiensi bukan tanpa alasan, menurut Nurul Haqqi, Ketua PMII Surabaya menerima banyaknya cerita oleh tokoh warga, khususnya nasabah - nasabah YKP (Yayasan Kas Pembangunan). "Kami sering berdiskusi tentang tanah bermasalah, dan banyak pula warga yang menanyakan sudah sampai mana, kasus sengketa yang perihal tanah aset YKP tersebut," ujar mahasiswa UPN tersebut.

Pada tanggal 03, YKP mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor: 078/Um/YKP/XII/2019, yang mengumumkan pada tanggal 6 hingga 11 Desember Yayasan Kas Pembangunan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2, serta Bank Pengawas Daerah (BPD) Jawa Timur, melakukan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk 11 kelurahan.

11 lokasi kelurahan yang disebutkan yakni, kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari, dan Rungkul Kidul.

Pengumuman tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 12 Tahun 2017 Pasal 19 juncto A, yang berbunyi, 'Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa' dan diperjelas pula di juncto B yang berbunyi, 'Tidak termasuk atau bukan merupakan: 1. aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, 2. Kawasan Hutan'.

Hingga saat ini, tanah YKP masih disengketakan dan bisa dibuktikan dengan belum adanya surat mengenai pemberhentian hasil penyelidikan, sehingga ini masih berlanjut dan otomatis posisinya adalah masih disengketakan.

"Berarti kalau YKP melakukan PTSL itu telah melanggar Peraturan Menteri, di pengumuman itu kan ada beberapa Kelurahan, itulah saya yakin PemKot pun mengamini itu, pihak Bappeko atau Kantor Pertanahan Kota Surabaya pasti mengetahui hal itu," ujar Haqqi, sapaan akrabnya.

Tersampaikannya surat audiensi kepada staff yang menerima. "Kami akan terima dan akan segera kami sampaikan kepada Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur," kata Anton Karmawan, Staff Bagian Umum setelah menerima surat yang diantarkan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Surabaya.(arga)

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "PMII Surabaya Pertanyakan PTSL Yang Melawan PerMen Agraria dan Tata Ruang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel