-->

Sikap AMI JATIM Terkait Pemindahan Ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerussalem



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّــــــــــــــلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Melihat dan mengamati dengan seksama dinamika perpolitikan internasional terutama sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan pemindahan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, hal ini berpotensi meluasnya konflik dan pelanggaran terhadap Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 53 menentukan perlindungan bagi objek-objek budaya dan tempat pemujaan.

Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerusalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016 menegaskan bahwa DK tidak akan mengakui perubahan apa pun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.

Demikian halnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel.

Melalui Resolusi No. 150 tanggal 27 November 1996, Unesco menyebut “Kota Tua Yerusalem” sebagai warisan dunia yang terancam punah. Dan pembangunan terowongan dekat Masjid Al Aqsa oleh Israel sebagai tindakan yang menyerang sentimen keagamaan di dunia.

Terkait hal itu bersama ini kami Pengurus Wilayah Anak Muda Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap:

1. Sikap Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibu kota Israel merupakan suatu tindakan/perbuatan yang mengancam serta mengacaukan dan merusak perdamaian dunia. Sikap tersebut akan membuat situasi dunia menjadi semakin panas dan mengarah pada konfliik yang tak kunjung selesai.

2. Mengecam keras tindakan pengakuan sepihak tersebut. Yerusalem bukanlah ibu kota Israel melainkan Yerusalem adalah ibu kota Palestina yang telah kita akui kedaulatannya. Dalam konteks ini, pada Rapat PW AMI di Surabaya, mengeluarkan beberapa keputusan:

Pertama, PW AMI JATIM mendukung kemerdekaan atas Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Oleh karena itu, PW AMI JATIM mendesak agar PBB segera memberikan dan mengesahkan keanggotaan Negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan memberikan hak yang setara sebagai rakyat dan negara yang merdeka.

Kedua, PW AMI JATIM mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel dan negara manapun jika tidak bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.

Ketiga, Menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.

Keempat, Mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Kelima, Mendorong pemerintah Indonesia untuk ikut serta dan proaktif dalam membantu problem yang terjadi di Palestina. Pemerintah Indonesia memiliki peran yang sangat strategis untuk menjadi penengah yang bisa memediasi dinamika politik yang sedang terjadi.

Keenam, menghimbau kepada Umat muslim dunia menyampaikan keprihatinannya dan mari bersama-sama berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT, semoga rakyat di Palestina diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga tercipta perdamaian di Palestina.

Ketujuh, Menyerukan secara khusus kepada seluruh Anak Muda Indonesia untuk membaca doa qunut nazilah, memohon pertolongan dan perlindungan pada Allah SWT. Agar Palestina khususnya dan juga dunia dapat tercipta situasi yang damai.


وَالسَّــــــــــــــلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Surabaya, 9 Desember 2017

Atas Nama
Anak Muda Indonesia 
Provinsi Jawa Timur 



Komang Abd rahman.
Ketua AMI JATIM

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Sikap AMI JATIM Terkait Pemindahan Ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerussalem"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel