-->

Sikap PMII Surabaya, Tolak Putusan Kemenaker Tentang TKA


Kementrian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan baru yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu, secara otomatis menggugurkan regulasi-regulasi sebelumnya tentang posisi-posisi tenaga kerja asing. Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, juga mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum PC PMII Surabaya Nurul Haqqi mengkritisi adanya regulasi tersebut. Menurutnya, pemerintah terkesan terburu-buru mengeluarkan aturan ini. Pemerintah sebelum mengeluarkan aturan seharusnya betul-betul melihat kondisi dan memperhitungkan khususnya terhadap angkatan kerja di Indonesia yang tidak berbanding lurus dengan jumlah kesempatan kerja. Pada tahun 2018, 8,8 % dari 7 juta sarjana adalah pengangguran. Belum termasuk lulusan SD,  SMP, dan SMA. Sedangkan menurut pemerintah yakni kemenaker dalam 5 tahun pemerintahan jokowi telah membuka 10 juta lapangan pekerjaan walaupun dalam kenyataannya hanya 9,38 juta saja yang tersedia, belum lagi fresh Graduate terus bertambah setiap tahun.

Jika pemerintah membuka 18 kategori (foto) lapangan pekerjaan untuk asing yang seharusnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja kita sendiri, sama saja pemerintah mempersempit lapangan kerja bagi masyarakat. Sangat lucu jika pemerintah membuka keran 18 kategori itu untuk asing, karena akan mencoreng pernyataan pemerintah dalam tema kemerdekaan kita yang ke-74 yaitu “SDM unggul Indonesia maju’atau dengan kata lain pemerintah menyebut SDM kita masih ketinggalan sehingga orang asing dapat merebut pasar tenaga kerja kita. kecuali untuk tenaga kerja yang membutuhkan skill tinggi seperti operator smealter, penambangan lokasi ekstrem atau hal lain.

“PC PMII Surabaya sangat menolak aturan baru yang dikeluarkan oleh kemenaker tersebut. Bagi kami itu sangat tidak berpihak pada masyarakat, justru malah mengurangi ruang gerak bagi masyarakat”, ujar Nurul Haqqi.

Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah akan kesejahteraan rakyat, apalagi jika dilihat bahwa Indonesia adalah salah satu Negara yang mengalami bonus demografi yang pastinya masyarakat juga harus siap menyambutnya seperti dalam hal persaingan kerja.

”Pemerintah harus betul-betul memperhatikan kesejahteraan rakyat, karena warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Kami menilai bahwa lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak”, pungkasnya.

Ketentuan umum UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 13 TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Memperkerjakan TKA adalah suatu ironi sementara di dalam negeri masih banyak masyarakat yang menanggur. Angka pengangguran di Indonesia memang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya memperbaiki bangsa dan juga untuk mencapai kesejahteraan. Data mengenai angka pengangguran juga mengalami penurunan. Oleh karenanya PC PMII Kota Surabaya meminta kementerian ketenegakerjaan dan transmigrasi sebagai pemegang kewenangan dalam ranah tenaga kerja mengevaluasi dan mencabut Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019.

Berikut Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.




(Vin/arz)




#pmiisurabaya #kemenaker #tka

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Sikap PMII Surabaya, Tolak Putusan Kemenaker Tentang TKA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel