-->

Reinkarnasi Rezim Lawas; UU MD3


Oleh : Hendy Pratama*


SAYA sempat syok ketika mendengar kabar bahwa dewan telah melakukan rapat paripurna untuk menyetujui revisi atas Undang-undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) menjadi Undang-undang. Mengetahui kabar tersebut, seolah nafsu makan saya berkurang, tidur rasanya kurang nyeyak, dan lidah teras kelu—tak sabar menyampaikan pendapat. Saya pikir, apa yang dirasakan oleh masyarakat juga sama dengan apa yang saya rasakan.

Sebelum adanya aksi demonstrasi  besar-besaran yang dilakukan oleh sejumpun organisasi kemahasiswaan; Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di seantero wilayah nusantara—termasuk PMII IAIN Ponorogo di kantor DPRD Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat (9/3/2018)—dan sebelum teman saya mendengar pernyataan dari kakek penjual bakso yang rupanya juga kontra terhadap kebijakan para dewan tersebut, saya lebih dulu mencari dan menelanjangi pasal-pasal kontroversial UU MD3.

Dari hasil (penelanjangan) saya, ada beberapa pasal yang ternyata sangat lugas mendukung lahirnya rezim lawas yang booming pada masa Orde Baru dengan jargonnya yang masih terngiang-ngiang di kepala; Piye Kabare, Enak Zamanku To? Pasal-pasal kontroversi yang akan saya sematkan di tulisan ini menandakan bahwa demokrasi di negeri tercinta kita ini akan menemui ajalnya. Jadi, wajar saja kalau ada aksi demonstrasi di berbagai daerah. Sebab, kita dihadapkan oleh dua pilihan. Pertama, menolak dengan lantang dan jantan. Atau menyiapkan keranda demokrasi disertai lantunan ‘la illaha illallah’ sampai menuju prosesi pemakaman.
Pasal-pasal (kontroversial) yang mengalami perubahan itu antara lain terkait dengan tugas dan wewenang anggota DPR, komposisi pemimpin dan Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Menurut banyak media yang menyoroti pasca sidang paripurna, revisi yang telah disahkan ini telah mendapatkan persetujuan dari 10 fraksi.

Pasal-pasal kontroverisal—yang menjadi trending topic di warung-warung kopi terdekat—antara lain: Pasal 73 ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) huruf a. Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 122 huruf k: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal 245 ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana. b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau. c. disangkan melakukan tindak pidana khusus.
Dari pemaparan pasal-pasal di atas, nampak sangat kentara bagaimana anggota dewan berupaya untuk meningkatkan derajat dan martabatnya di depan rakyat—yang sesungguhnya justru kebalikannya.

DPR Superpower

Nah, apabila mau sedikit mengritisi, maka, kejanggalan pasal-pasal itu nampak pada kekebalan hukum anggota dewan. DPR lebih memperkokoh bentengnya, sehingga membuat jarak dengan rakyatnya semakin melebar. Pasal 73 ayat (3) menandakan bahwa DPR dapat memerintahkan aparatur kepolisian sesuai dengan hajat hukumnya. Tentunya, kenyataan itu mencampuri kewenangan polisi.

Tidak luput dari media, Mahfud MD—dengan gayanya yang selalu memakai tuxedo, berkaca mata kinclong, dan berambut klimis, namun tetap sederhana, juga menanggapi perihal hak imunitas anggota dewan yang semakin dipertebal. Menurutnya, pasal penghinaan dalam UU MD3 sangat berlebihan, karena sesungguhnya pasal penghinaan terhadap seseorang atau pejabat publik telah diatur dalam KUHP. Munculnya pasal penghinaan tersebut justru merampas kewenangan penegak hukum, termasuk kepolisian—seperti yang sudah saya sampaikan di atas tadi. Seharusnya, dewan mengurusi urusan politik (demokrasi), bukan urusan hukum (nomokrasi).

Apabila diamati betul-betul, memang terlihat jelas bagaimana DPR menjadi lembaga superpower dalam konsep trias politica di Indonesia. Munculnya pasal-pasal yang melarang penghinaan atau kritikan terhadap anggota dewan membuat lembaga legislatif itu seolah memiliki kekuatan yang cukup besar.

Jadi, tak asing jika teman saya mendengar bahwa kakek tukang bakso takut mendemo gedung rakyat. Alih-alih mempertebal benteng atau menjelma superpower, Mahfud justru menambahkan bahwa sikap dewan—melalui UU MD3 tersebut—justru malah menandakan bahwa DPR takut dikiritik.

Namun, kita tidak usah khawatir berlebihan. Sejumlah demonstran dan aktivis PMII di seantero wilayah telah melakukan upaya hukum demi menandaskan penolakan terhadap UU MD3. Upaya tersebut antara lain: membuat permintaan judicial review UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi dan mendorong presiden Jokowi untuk membuat Perppu terhadap UU MD3. Upaya-upaya tersebut harus kita dukung dengan sungguh-sungguh. Sebab, jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan bahwa munculnya UU MD3 termasuk salah satu bentuk reinkarnasi terhadap rezim lawas Orde Baru.


_________________________
(*) Hendy Pratama, Bidang Intelektual
PMII Komisariat IAIN Ponorogo.

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Reinkarnasi Rezim Lawas; UU MD3"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel