-->

Menegosiasi Demokrasi

Oleh Sholihah*


PADA saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai permasalahan, walaupun sudah satu dasawarsa reformasi berjalan, berbagai permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini harus segera diselesaikan dengan tuntas melalui proses pembangunan agar tercipta persatuan dan kesatuan nasional yang lebih baik. Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan  masalah bangsa dan negara, perlu diberikan fokus pada arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih baik sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Kemerdekaan memang sudah tercapai di Indonesia. Namun, dalam kenyataannya kita masih jauh dengan tujuan. Kecaman para pemimpin bangsa membangun nasib masyarakat sangat mengkhawatirkan. Diktator para penguasa bukan lagi menjadi ancaman nyata melainkan itulah kenyataan yang fakta.

Indonesia yang bulat—bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja atau Borneo saja, atau Selebes saja ataupun Ambon saja, melainkan Indonesia ialah dari Sabang sampai Merauke. Segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera. Itulah tanah air kita! Secuil pidato Soekarno 1 Juni 1945. Bukankah sudah sangat jelas bahwa Indonesia dibangun dengan berjuta kebijakan yang sangat berpihak di kepentingan bangsanya, memutuskan hukum dengan beribu kacamata yang dipakainya, dan menjaga falsafah demokrasinya yang semakin hari semakin memudar nilainya.

Semboyan demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, semboyan itu seakan-akan mulai dinegosiasi dengan munculnya UU MD3. Hari-hari ini, dunia media massa memang sedang dihebohkan dengan informasi tentang UU MD3; UU yang katanya menjadi tameng bagi rumah perwakilan rakyat, UU yang mematikan simbol demokrasi di tangan rakyat berpindah di tangan DPR. Ada apa ini? Apakah ada sesuatu di dalam rumah rakyat, sehingga para rakyat berlomba-lomba untuk masuk ke dalamnya?

DPR Menegosiasi

Bagaimana tidak berpindah tangan demokrasi ini, lihat saja negosiasi demokrasi yang dilakukan oleh perwakilan rakyat dengan melontarkan di pasal 122 huruf k yang berbunyi: “DPR bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.” Dan juga terdapat di pasal 224 ayat (1) mengatakan: “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan ataupun pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis.”

Bukankah ini tak selaras dengan pasal 28 E yang ada di dalam UUD 1945, yang mencantumkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” UUD ini jelas menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat serta tentu saja kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara.

Soal berpendapat setiap orang mempunyai caranya masing-masing, tidak bisa dipukul sama rata. Sesungguhnya Indonesia masih tetap bisa berdiri tegak dengan peradabannya dikarenakan masih memiliki falsafah “Bhinneka Tunggal Ika” yang terus dijaga, yang berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Jika dibenturkan di fenomena UU MD3 ini, bukankah masyarakat mengkritik itupun juga bentuk kasih sayangnya terhadap orang yang ditunjuk untuk mewakili suaranya di atas sana? Dan akankah lebih indah jika sesama bangsa Indonesia atas nama sesama manusia pula saling mengingatkan di dalam kehidupannya terutama kehidupan bernegara?
DPR dan masyarakat adalah sama-sama bangsa Indonesia, bukan perang identitas yang dikobarkan jika masih ingin Indonesia berdiri tegak dengan peradabannya. Melainkan, semua pihak belomba-lomba dalam hal kebaikan.

Kebaikan untuk semua diri bukan untuk diri sendiri. Mempertahankan pondasi yang telah dibangun para pendahulu dan terus berusaha mendirikan rumah yang nyaman untuk ditempati bersama-sama. Indonesia bukanlah satu rumah yang memiliki beberapa ruang, melainkan Indonesia ialah satu rumah yang mempunyai satu ruang luas, tetapi memiliki beribu pintu untuk memasukinya—yang artinya bahwa semua insan yang ada di Indonesia hanya mempunyai satu tujuan yang sama meskipun dengan cara yang berbeda-beda untuk menempuhnya.

Menata kehidupan politik harus segera dilakukan agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik haruslah melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjujung tinggi kedaulatan rakyat. Ingatlah, semakin dewasa suatu bangsa, maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat akan semakin dihormati pula. (*)



____________________
(*) Sholihah, Aktivis PMII Rayon Jayadipa
Komisariat IAIN Ponorogo.

CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Menegosiasi Demokrasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel