Cara Rektor UINSA Membungkam Kritik Mahasiswa
September 14, 2017
Add Comment
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Uinsa (AMPUN) mendadak terpukul oleh kebijakan rektor yang memerintahkan untuk memanggil satu persatu wali massa aksi kamis(14/8). Pejabat Rektorat yang ditugaskan oleh rektor UINSA (Prof. Abd. A'la) untuk mengirimkan undangan ke wali massa aksi adalah pembantu rektor III. Hal ini di jelaskan langsung oleh Prof. Dr. H. Ali Mufrodi saat menemui mantan massa aksi.
Kekecewaan peserta aksi disampaikan saat ditemui Ali Mufrodi. Karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan mekanisme pemanggilan orang tuanya. Mufrodi menyampaikan kepada mantan aksi, kalau mahasiswa yang ikut aksi orang tuanya akan dipanggil satu persatu. Ahmad FDK, Ach Ghozali FUF, Nawer FSH, dan Basyir Abbas FDK.
Persoalaan massa aksi dengan rektor belum selesai. Karena video yang di unggah di akun Facebook dengan nama Abd. A'la, menyudutkan mereka. Unggahan sepenggal video yang sempat viral di Media sosial yang diberi Caption "Silahkan nilai sendiri. Apakah dunia pendidikan kita sekedar lembaga kursus atau pengajaran, atau benar-benar lembaga pendidikan". Dimana banyak nitizen yang berkomentar sangat menyayangkan sikap Mahasiswa yang dianggap tidak memiliki etika, tanpa mengetahui inti persoalannya.
Massa aksi dirugikan karena dengan beredarnya video. Pasalnya, marwah mereka jadi buruk di mata publik. Sebab, penggalan video yang berdurasi beberapa menit itu tidak ada klarifikasi mendetail. Sikap massa aksi terpancing emosi, sebab rektor UINSA menganggap Mahasiswa adalah konsumen kampus. "Anda ini Mahasiswa, anda ini konsumen, jika anda tidak puas dengan pelayanan UINSA silahkan keluar, banyak kampus diluar sana". Pernyataan rektor secara spontan mendapatkan reaksi keras dari massa aksi. Padahal Mahasiswa sebagai konsumen kampus tidak menikmati fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Massa aksi dan rektor masih belum menemukan titik terang, karena rektor tidak mau menyetujui kesepakatan MOU dengan tuntutan massa aksi. Berikut isi tuntutannya adalah:
1. Menuntut rektor segera membuka Gang Dosen. Sebab berimbas terhadap mahasiswa dan masyarakat sekitar.
2. Menuntut Rektor UINSA sistem keamanan di kampus segera diperbaiki, karena fakta dilapangan banyak kejadian yang merugikan Mahasiswa seperti, motor hilang, bahkan hari terakhir acara PKK-MB ada lima motor yang dibobol.
3. Menuntut rektor untuk memberi intruksi kepada seluruh Dekan agar AC dan LCD di setiap ruangan fakultas diperbaiki dan diganti, karena banyak yang rusak.
4. Meminta RAB (Rencana Anggaran Belanja) acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK-MB) tahun 2017. Sebab Sebelumnya Rektor III waktu dimintai oleh panitia PKK-MB hanya sebatas janji.
5. Meminta MoU Uinsa dengan Kontraktor pelaksana pembangunan gedung Perpustakaan lengkap dengan izin, anggaran, dan AMDAL pembangunannya.
Setelah massa aksi yang tergabung dalam AMPUN meminta klarifikasi atas dipangilnya orang tua ke Uinsa. Ali Mufrodi Bagian kemahasiswaan menjelaskan untuk menindak lanjuti aksi Mahasiswa yang dianggap berlebihan. Padahal secara etika birokrat kampus juga sama, bahkan lebih parah, sebab aksi lahir dari persoalan birokrat, bukan dari Mahasiswa.
Salah satu wali massa aksi yang sudah menerima undangan dari pihak rektor adalah Basyir Abbas, sebagai orator pada waktu aksi. Ketika orang tua abbas menelepon dirinya, ada pihak kampus yang akan mendatangi rumahnya. Sedangkan menurut Abbas, perihal tersebut tidak ada konfirmasi sebelumnya terkait pemanggilan wali Mahasiswa, baik dari pihak rektor dan dekanat fakultas. Suruhan rektor yang berjumlah dua orang itu, mengundang orang tuanya dengan alasan supaya tahu apa yang sudah dilakukan Abbas.
Tindakan gegabah rektor yang tanpa prosedural sangat disayangkan oleh massa aksi, khususnya terhadap Abbas. "Jika aksi kami dipermasalahkan oleh birokrat kampus, kenapa sebelum mengantarkan undangan kerumah, tidak ada komunikasi kepada masa aksi" ujarnya dengan nada kecewa.
Kebijakan rektor atas pemanggilan wali mendapatkan respon negatif dari AMPUN. Sehingga mereka langsung meminta klarifikasi dan tujuan pemanggilan wali. Bagi AMPUN Kebijakan Prof. Abd. A'la jelas menciderai kebebasan berpendapat yang sudah di atur dalam pasal 28E UUD 45. Dengan kebijakan ini mahasiswa akan dibungkam dan Matinya kritik konstruktif terhadap birokrat kampus. Sehingga dengan leluasa birokrat kampus melakukan kebijakan tanpa kehati - hatian.
Namun, kebijakan itu mendapat perlawanan massif dari semua peserta aksi. Menurut Ahmad yang tergabung dalam AMPUN "Jika masih ada kelanjutan dari pemanggilan wali peserta aksi, kami siap aksi yang lebih besar dengan persoalan yang lebih besar pula. Bahkan kami siap di Drop Out (DO) sampai keranah hukum," Ujarnya dengan penuh kepercayaan.
Massa aksi tidak puas dengan tanggapan Ali Mufrodi saat di temui di kantornya. Meski setiap keluh kesah dan aspirasi mereka direspon dengan baik. Karena kebijakan pemanggilan wali berasal dari keputusan rektor.
Penulis: Muhammad Abbas
(Kontributor Mahasiswa Bergerak)

0 Response to " Cara Rektor UINSA Membungkam Kritik Mahasiswa"
Post a Comment