-->

Imam Nahrawi Tersangka, Advocat Muda "Hati-Hati KPK"


Publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan kemaren sore atas pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2018 yang menyeret nama Menpora Imam Nahrawi dengan kerugian Negara mencapai hingga 26 Miliar.

Naiknya status imam nahrawi sebagai saksi menjadi tersangka menuai beragam tanggapan masyarakat hingga menjadi trending topic di sosial media, termasuk Advocad muda, Muhammad Rosuli SH, MH. yang juga berdarah madura.

"Saya cukup prihatin dan sedih terhadap apa yang menimpa Pak Imam Nahrawi atas ditetapkannya beliau sebagai tersangka oleh KPK. Dan secara moril saya mendukung penuh posisi beliau ini, karena saya yakin beliau orang baik, hampir semua masyarakat tahu bagaimana personal beliau yang dikenal begitu bersahaja dan santun. Belum lagi Prestasi nya di Sea Games tahun lalu yg membuat kita semua bangga atas banyak sumbangsihnya kepada masyarakat dan Negara" Ungkap Rosuli.

Soal kasus yang menimpanya, tentu Masyarakat luas sudah sangat faham dan mengerti bagaimana proses demi proses hukum menjadi sangat penting dan harus hati-hati.

Rosul menambahkan, Mari kita kawal kasus ini secara bersama-sama, sampai di mana kasus ini benar-benar diungkap oleh KPK secara terbuka dan bijaksana.

"Orang boleh saja ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ingat bahwa pertarungan yang sesungguhnya ada pada tingkat peradilan, karena dalam criminal justice system telah mengatur kapasitas masing - masing penegak hukum, dalam hal ini KPK sebagai penuntut umum atau bisa dibilang pengacaranya negara, kemudian Tersangka yang juga akan dibela oleh Penasehat hukumnya dan hakim bertindak sebagai juri / pemeriksa dan pemutus sebuah perkara (adversary sistem), apakah kemudian hakim akan memutuskan bahwa yg bersangkutan benar-benar bersalah atau tidak. 
Imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Alexander Marwata, pimpinan KPK yang baru saja terpilih didampingi oleh jubir KPK Febri Diansyah, menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah ini. KPK menduga keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.

Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.

Rosul juga menyampaikan kepada redaksi, bahwa jangan sampai karena lagi ramai-ramainya penolakan terhadap Pengesahan UU KPK yang baru, sehingga kasus penetapan tersangkanya Pak Imam Nahrawi ini menjadi momentum pengalihan isu publik, atau bahkan ada bentuk tekanan-tekanan di luar hukum "Perebutan Kekuasaan", ini yang kemudian merusak Marwah hukum itu sendiri dalam bernegara.

"Sebagai praktisi hukum di sini saya berpesan kepada KPK, hati-hati dalam menggunakan hukum pidana, karena hukum pidana bagai pedang bermata dua, kalau salah dalam penegakannya dia bisa melukai seseorang yang tidak bersalah atau sebaliknya dia juga bisa melukai kehormatan hukum itu sendiri. Ada adagium begini dalam hukum pidana, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah "Pungkasnya.

Berita Lain: Arif, Hidayat, KPK Taliban Jangan Asal Main Api Kasus Tersangka. Bersihkan !

(Vin/arz)



CARA MUDAH UPDATE POSTINGAN:

0 Response to "Imam Nahrawi Tersangka, Advocat Muda "Hati-Hati KPK""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel